
PERATURAN JEMAAT TENTANG KEANGGOTAAN GEREJA & PELAYANAN GEREJA
NOMOR : PJ-01/GPPIK-TIM/I/2025
GEREJA PERSEKUTUAN PEMBERITAAN INJIL KRISTUS
JEMAAT “TIMOTIUS” NGABANG
Menimbang |
: |
|
Mengingat |
: |
|
Memperhatikan |
: |
Keputusan rapat lengkap Dewan Pertimbangan Jemaat dan Pengurus Lengkap Badan Pimpinan Jemaat, Jemaat “Timotius” Ngabang Gereja Persekutuan Pemberitaan Injil Kristus pada |
Dengan pertolongan Tuhan Yesus Kristus Badan Pimpinan Jemaat (BPJ)
Jemaat “Timotius” Ngabang Gereja Persekutuan Pemberitaan Injil Kristus :
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Peraturan Jemaat (PERJEM) Tentang Keanggotaan Gereja dan Pelayanan Gereja, Jemaat “Timotius” Ngabang Gereja Persekutuan Pemberitaan Injil Kristus.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
- Keanggotaan gereja adalah seseorang karena pertobatannya meninggalkan kehidupannya yang lama menjadi hidup baru di dalam Kristus sehingga setia beribadah dan menjadi jemaat yang aktif;Kristen karena keturunan, orang tuanya Kristen maka yang bersangkutan juga Kristen dan menjadi anggota Jemaat Gereja Persekutuan Pemberitaan Injil Kristus Jemaat “Timotius” Ngabang baik aktif mau pun pasif;
- Pelayanan Pastoral harus mengambil langkah kepada semua yang mau memberitakan Injil kepada semua umat Gereja Persekutuan Pemberitaan Injil Kristus Jemaat “Timotius” Ngabang baik dalam pelayanan sukacita mau pun dukacita.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Tujuan dari pembinaan warga jemaat yang dilakukan oleh seorang pendeta atau penginjil ialah memimpin tiap-tiap warga kepada kesempurnaan dalam Yesus Kristus (Kolose 1:28);
BAB III
Pasal 3
- Terdaftar di Data Base atau terdaftar sebagai anggota gereja dengan menyerahkan kartu keluarga;
- Setiap Warga Jemaat berhak mendapat pelayanan pastoral di rayon masing-masing atau lingkungannya, ibadah rumah tangga, kunjungan dari gembala jemaat dan atau pembina rayon masing-masing;
- Tiap Pembina Rayon wajib untuk mengetahui situasi dan kondisi jemaat di lingkungannya masing-masing baik keadaan sakit, masalah/pergumulan, dan hal-hal lain agar dapat memberikan informasi kepada Gembala Jemaat.
- Jemaat yang telah lunas membayar iuran solidaritas jemaat berhak mendapat manfaat solidaritas jemaat Istri / suami , anak-anak, orangtua / mertua yang tinggal serumah
- Kecuali keadaan yang tidak terduga orangtua / mertua yang tidak tinggal serumah namun meninggal di area Ngabang dan dimakamkan di Ngabang hanya dapat manfaat karangan bunga.
- Hal-hal yang belum diatur pada Peraturan Jemaat ini, diatur pada Klausul yang tidak terpisahkan.
BAB IV
Pasal 4
- Sebagai Warga Jemaat mempunyai kewajiban atas kesejaheraan Hamba Tuhan yang melayani mereka dan operasional biaya-biaya Gereja berupa persembahan kolekte ibadah, perpuluhan, ucapan syukur, sumbangan natal, sumbangan paskah, iuran pembangunan/janji iman dan solidaritas jemaat supaya saling tolong-menolong;
- Dana solidaritas jemaat atau dana membantu jemaat yang mengalami dukacita sama seperti pengelolaan BPJS kesehatan keluarga yaitu :
- Jemaat wajib mendukung / membayar iuran Solidaritas jemaat Rp. 100.000,- / kepala keluarga / tahun;
- Jemaat yang berhak mendapatkan fasilitas dari dana solidaritas jemaat (peti mati & karangan bunga) adalah jemaat yang aktif membayar iuran;
- Gereja menyiapkan ampop solidaritas duka setiap hari Minggu di depan pintu masuk gereja (diumumkan terus menerus) dan atau dibagikan oleh Pembina Rayon masing-masing.
Pasal 5
- Jemaat tidak mendapatkan hak pelayanan pastoral dari GPPIK Timotius Ngabang apabila bersifat Simpatisan (Tidak terdaptar di Data Base GPPIK Timotius Ngabang) hanya mengikuti ibadah di Gereja Persekutuan Pemberitaan Injil Kristus Jemaat “Timotius” Ngabang tapi beribadah juga di gereja lain.
- Selama anggota jemaat pasif tidak beribadah di gereja lain (pindah gereja) dan belum ada gereja lain yang mengakui bahwa yang bersangkutan adalah jemaatnya; maka Gereja Persekutuan Pemberitaan Injil Kristus Jemaat “Timotius” Ngabang wajib melayani mereka layaknya hak jemaat aktif
- Jemaat pasif dan jemaat simpatisan tidak mendapatkan hak atas tanah makam milik Gereja Persekutuan Pemberitaan Injil Kristus Jemaat “Timotius” Ngabang.
- Jemaat aktif dan jemaat pasif tidak mendapatkan hak manfaat solidaritas jemaat (Peti mati dan karangan bunga) jika tidak berpartisipasi membayar Iuran Solidaritas Jemaat
- Jemaat yang mendapat hak manfaat Solidaritas Jemaat adalah yang membayar Iuran Solidaritas Jemaat pada tahun berjalan atau minimal lunas membayar 1 (satu) tahun sebelum tahun berjalan
Pasal 6
- Peraturan Jemaat ini hanya dapat diubah oleh Badan Pimpinan Jemaat Gereja Persekutuan Pemberitaan Injil Kristus Timotius Ngabang melalui rapat bersama Gembala , BPJ dan DPJ serta disahkan melalui rapat pleno bersama jemaat
- Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Peraturan Jemaat dapat diatur dalam dalam petunjuk pelaksanaan teknis kegiatan
- Hal-hal yang sifatnya urgensi dan memerlukan perhatian khusus diputuskan oleh BPJ, DPJ dan Gembala setelah bernegosiasi dgn keluarga duka.
- Hal-hal yang belum diatur pada Peraturan Jemaat ini, diatur pada Klausul yang tidak terpisahkan
- Peraturan Jemaat ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Di tetapkan di Ngabang , 26 Januari 2025
BADAN PIMPINAN JEMAAT
GEREJA PERSEKUTUAN PEMBERITAAN INJIL KRISTUS
JEMAAT “TIMOTIUS” NGABANG